Dua Anggota Densus 88 Dituntut atas Pelanggaran Etik
Terkait Siyono
JAKARTA, KOMPAS.com — Akreditor penuntut pada Divisi Profesi dan
Pengamanan Polri membacakan
tuntutan terhadap dua anggota Densus 88 dalam
sidang etik.
AKP H dan AKBP MT dianggap melanggar etik terkait penanganan
terduga teroris asal Klaten, Siyono.
"Tahap sidang kedua ini berupa pembacaan tuntutan
kepada yang bersangkutan oleh pimpinan sidang. Jadi, kalau kita cermati dari
hal-hal berkaitan yang dilanggar, tuntutannya terkait etika profesi," ujar
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli
Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Dua anggota Densus 88 itu
diduga melanggar Pasal 7 ayat 1 dan 2 yang intinya bahwa setiap anggota Polri wajib
meningkatkan citra, soliditas, dan integritas anggotanya. Keduanya juga
dituntut Pasal 13 huruf a kode etik.
"Isinya, setiap anggota Polri sebagai
atasan dilarang memberi perintah bertentangan dengan norma hukum. Kan anggota
ini ada yang atasan dan bawahannya," kata Boy.
Adapun sanksi yang dituntut kepada dua anggota Densus 88 adalah
kewajiban bagi para pelanggar untuk menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan
mereka kepada institusi Polri dan masyarakat. Sanksi lain yang juga diusulkan
adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Selain itu, ada pula opsi untuk memutasikan dua anggota
tersebut ke satuan lain.
"Mutasi demosi ini, jadi orang ini dinilai tidak layak
lagi bertugas di Densus dan patut dimutasikan ke satuan yang lain," kata
Boy.
Majelis etik memberi kesempatan kepada dua anggota Densus 88 yang
diperiksa untuk menyusun pembelaan. Dengan demikian, majelis akan menimbang hal
yang meringankan dan memberatkan. Sidang tersebut rencananya digelar pada pekan
depan.
"Apabila minggu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan;
setidaknya, setelah pembelaan, masuk hasil putusan sidang," kata Boy.
Referensi:
Kesimpulan
:
Kesimpulan
dari kasus “Dua Anggota Densus 88 Dituntut atas Pelanggaran Etik Terkait Siyono” menurut
saya adalah AKP H dan AKBP MT dianggap melanggar etik terkait penanganan
terduga teroris asal klaten, Siyono. Dua anggota Densus 88 itu diduga melanggar
Pasal 7 Ayat 1 dan 2 yang intinya setiap anggota Polri wajib meningkatkan
citra, solidaritas, dan integritas anggotanya. Keduangan dituntut pasal 13 a
kode etik. Sanksi yaitu berupa kewajiban bagi para pelanggar untuk menyatakan
permohonan maaf atas kekeliruan mereka kepada institusi Polri dan masyarakat. Sanksi
lain yang juga diusulkan adalah pemberhantian yang secara tidak hormat.
Menurut saya kasus ini termasuk kedalam Prinsip Integritas
Moral, karena seorang profesional harus mempunyai integritas pribadi atau moral
yang tinggi dan dapat meningkatkan citra anggota polri.
Nama: Reza Abdiansyah
Npm : 19214149
Kelas : 3EA11
Kelas : 3EA11