NAMA : REZA ABDIANSYAH
KELAS
: 1EA17
NPM : 19214149
IBD tentang kasus pelanggaran keadilan
Lawan Impunitas; Tuntaskan Kejahatan Penyiksaan
Peringatan Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan 26 Juni 2014 di Sumatera Utara.
Masih langgengnya impunitas menyebabkan ketidak mungkinan baik secara de jure atau de facto dalam membawa pelaku pelanggar HAM untuk mempertanggung jawabkan dalam proses peradilan pidana, perdata, administratif, atau tindakan displiner karena mereka tidak tunduk pada apapun yang mungkin menjadikan mereka bisa ditangkap, didakwa, diadili dan jika ditemukan bersalah, dihukum dengan penghukuman yang tepat dan untuk memberikan reparasi bagi para korban kejahatan mereka.
Muncul dan langgengnya impunitas disebabkan dari kegagalan Negara memenuhi kewajibannya untuk memenuhi investigasi atas pelanggaran HAM selanjutnya mengambil langkah dan tindakan yang tepat terhadap para pelaku, khususnya dalam bidang hukum, dengan memastikan bahwa tersangka tindak kejahatan itu harus dituntut, diadili dan dihukum dengan tepat serta menyediakan bagi para korban upaya hukum yang efektif dan menjamin bahwa mereka menerima reparasi atas berbagai kerugian yang mereka derita sekaligus mengambil langkah penting lainnya demi mencegah keberulangan dari kejahatan tersebut.
Senada dengan konstitusi Pemerintah Republik Indonesia, negara khususnya Pemerintah (Presiden) mempunyai tanggung jawab dalam perlindungan, pemajuan dan pemenuhan HAM. Pemerintah juga memiliki kewajibannya berkaitan dengan pelanggaran HAM masa lalu, yang meliputi kewajiban untuk mengingat (duty to remember), kewajiban untuk menghukum setiap bentuk kejahatan pelanggaran HAM (duty to prosecute) dan kewajiban untuk menghadirkan keadilan bagi korban yang meliputi hak atas kebenaran (rights to know), hak atas keadilan (rights to justice) dan hak atas pemulihan (rights to reparation).
Rentetan fakta impunitas yang panjang, sulit menghadirkan prinsip kesamaan didepan hukum (equality before the law), disebabkan karena pelaku adalah bagian dari skema kekuasaan. Niat baik untuk menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan yang termasuk dalam pelanggaran berat HAM, salah satunya adalah tentang penyiksaan dibangun dengan pondasi yang rapuh.
Misalkan saja perlindungan menentang penyiksaan dalam hukum pidana masih tidak menjadi perhatian. Lahirnya undang-undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang mengakomodir jika penyiksaan masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan juga mendefenisikan penyiksaan belum sejalan dengan defenisi yang telah diakui dan disepakati secara internasional. Komnas HAM sendiri sebagai lembaga atau badan independen “disandera” oleh kewenangan terbatas yang dimilikinya. Situasi tersebut menciptakan iklim impunitas yang semakin subur di Indonesia.
Momentum Hari Internasional Mendukung Korban-korban Penyiksaan tahun ini, memiliki makna penting bagi korban pelanggaran HAM khususnya terkait korban penyiksaan. Dihadapkan dengan Pemilihan Presiden pada bulan Juli 2014 mendatang, memberikan ekspektasi Presiden terpilih mampu menuntaskan kasus pelanggaran HAM, memastikan pelaku dihukum, menyediakan media efektif bagi korban untuk mendapat reparasi dan jaminan tidak berulang. Menjadi penting karena Presiden adalah sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan besar, sehingga momentum pemilihan presiden memastikan jika Presiden terpilih wajib memiliki perspektif HAM yang mendasar.
Tentu harapan korban atas presiden mendatang adalah mampu menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM dan tidak memberi ruang bagi impunitas khususnya bagi pelaku pada kasus penyiksaan. Konon lagi, ketiadaan mekanisme nasional untuk memastikan tindakan penyiksaan sebagai kejahatan dalam hukum pidana nasional menyebabkan upaya penuntasan kasus-kasus penyiksaan terkendala hingga saat ini.
Untuk itu maka SIKAP mengajukan tuntutan sebagai berikut:
1. Tolak impunitas! Usut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
2. Penuhi hak-hak korban pelanggaran HAM terkait hak atas reparasi, hak atas rehabilitasi dan hak atas keadilan.
3. Segera ratifikasi OPCAT sebagai mekanisme nasional untuk menghentikan penyiksaan di Indonesia.
Suwardi, Host Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP).
referensi :
http://bitra.or.id/2012/2014/06/28/lawan-impunitas-tuntaskan-kejahatan-penyiksaan/